Selasa, 03 Oktober 2017

Wawasan Kebangsaan NKRI


Wilayah Negara
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A)

NKRI

  • Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)]
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. [ Pasal 18 (1)**]
  • Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18B (1)**]
  • Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18B (2)**]
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 25A**)
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 (5)****]

ATRIBUT KENEGARAAN

(Bendera , Bahasa , Lambang & Lagu)

  • Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35)
  • Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36)
  • Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A)
  • Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B)

PENGERTIAN NEGARA

  • George Jellinek
Negara adalah kekuasaan dari selompok manusia yang di kediaman di wilayah tertentu
  • George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sentesa dari kemerdekaan individual dan universal 
  • Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri


TEORI TERJADI SUATU NEGARA

  • Teori  Kenyataan , yaitu timbulnya suatu negara adalah soal kenyataan (Jika telah terpenuhi unsur-unsur negara) maka dia sudah menjadi suatu negara kenyataan
  • Teori Ketuhanan , yaitu timbulnya suatu negara atas kehendak tuhan (apabila tuhan tidak mengendakinya) seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa
  • Teori Perjanjian , yaitu negara timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang – orang yang semula hidup bebas merdeka terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian dibuat supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin contoh Negara Filipina 1946, India 1947
  • Teori Penaklukan , yaitu negara timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain untuk dapat dikuasai maka terbentuklah suatu negara.

BENTUK NEGARA
  • Negara Kesatuan yakni suatu negara yang berdaulat di mana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruhnya.
  • Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan suatu gabungan beberapa negara yang menjadi suatu negara bagian. Contoh : Negara Amerika serikat

NILAI-NILAI WASBANG

  • PENGORBANAN => KESEDIAAN MEREDUKSI KEPENTINGAN PRIBADI-DAERAH-GOLONGAN DEMI KEPENTINGAN BANGSA
  • KESEDERAJATAN => KESEMPATAN YG SAMA UNTUK BERPERAN DEMI BANGSA
  • KEKELUARGAAN => KESEDIAAN UNTUK MENJALIN HUBUNGAN HARMONIS DIANTARA SESAMA ANAK BANGSA

 Q.S. 17 Al Israa’ ayat 16

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu supaya mentaati Allah, tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya  berlaku ketentuan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."


Demikian Materi Wawasan Kebangsaan NKRI, Semoga Bermanfaat !

Salam Pramuka !!!


Related Posts

Wawasan Kebangsaan NKRI
4/ 5
Oleh